SEC menolak proposal Ripple untuk denda $10 juta, menuntut $2 miliar
Komisi Sekuritas dan Bursa AS (SEC) telah menolak denda $10 juta yang diusulkan oleh Ripple Labs
untuk penjualan XRP kepada investor institusi, dan bersikeras untuk mendapatkan denda $2 miliar.
SEC percaya bahwa hukuman yang diusulkan oleh Ripple terlalu ringan.
Pada Desember 2020, SEC mengajukan gugatan terhadap Ripple, menuduh bahwa mereka telah menjual
sekuritas yang tidak terdaftar dalam bentuk XRP senilai kira-kira $1,3 miliar. Pada Juli 2023,
Hakim Analisa Torres memutuskan mendukung Ripple, menyatakan bahwa penjualan program dan distribusi
token lainnya tidak merupakan tawaran dan pelaksanaan kontrak investasi. Namun, hakim juga memutuskan
bahwa menjual koin kepada pemain industri besar melanggar undang-undang sekuritas AS.
Dalam banding terbaru, SEC mempertanyakan integritas Ripple, menyoroti risiko pelanggaran hukum lebih lanjut
oleh perusahaan tersebut. Menurut SEC, Ripple telah mencoba meremehkan tanggung jawabnya sambil
menekankan kerjasamanya dengan pihak berwenang sejak penawaran awal koin XRP pada 2013.