Paus Leo XIV pada hari Selasa menerbitkan sebuah ensiklik berjudul “Magnifica Humanitas” yang membahas tata kelola kecerdasan buatan.
Dokumen tersebut menyerukan agar AI melayani umat manusia, bukannya memusatkan kekuasaan di tangan segelintir perusahaan teknologi. Para pengkritik yang dikutip dalam report berpendapat bahwa ensiklik itu kurang spesifik mengenai mekanisme penegakan.
Isi Dokumen
Ensiklik tersebut mendesak adanya regulasi yang kuat atas pengembangan AI di tingkat global. Paus Leo XIV memperingatkan agar tidak membiarkan insentif pasar mendorong penerapan AI tanpa batasan etis. Dokumen ini tidak menyebut perusahaan atau aktor pemerintahan tertentu. Ia menyerukan agar sistem AI menghormati martabat manusia dan tidak memperbesar ketimpangan.
Laporan itu mencatat bahwa Anthropic disebutkan dalam pemberitaan mengenai dokumen tersebut, meskipun ensikliknya sendiri ditujukan baik kepada komunitas Katolik global maupun para pembuat kebijakan sekuler.
Also Read: XRP Funds Defy Selloff With $117M May Haul, No Outflow Days
Latar Belakang
Ensiklik kepausan memiliki bobot moral yang besar bagi sekitar 1,4 miliar umat Katolik di seluruh dunia. Gereja Katolik telah terlibat dalam etika teknologi di berbagai dokumen sebelumnya. Paus Fransiskus mengeluarkan panduan tentang AI pada 2024, yang menyerukan perjanjian internasional mengenai senjata otonom mematikan. Paus Leo XIV, yang terpilih pada 2025, bergerak lebih cepat dan dengan spesifikasi yang lebih rinci tentang AI dibanding pendahulunya.
“Magnifica Humanitas” dianggap sebagai pernyataan Vatikan paling rinci tentang kecerdasan buatan hingga saat ini. Rilis ini datang ketika para legislator AS tertahan dalam undang‑undang AI tingkat federal dan EU AI Act masih melanjutkan penerapan bertahapnya.
Also Read: Bitcoin May Become A Liquidity Magnet As Stock Shorts Hit Records
Para Pengkritik dan Konteks
Laporan tersebut mencatat bahwa para pengkritik menilai ensiklik ini tidak tepat sasaran. Keberatan spesifik berfokus pada cara dokumen ini membingkai AI sebagai alat yang dapat diarahkan hanya dengan niat baik. Para peneliti dan pembuat kebijakan yang dikutip dalam tulisan itu berpendapat bahwa insentif struktural dalam pengembangan AI memerlukan mekanisme yang mengikat secara hukum, bukan sekadar seruan moral.
Ensiklik tersebut tidak mendukung kerangka regulasi tertentu seperti EU AI Act. Publikasinya diperkirakan akan menambah tekanan pada negara‑negara mayoritas Katolik di Amerika Latin, Eropa selatan, dan Afrika sub‑Sahara untuk memprioritaskan legislasi tata kelola AI.
Read Next: NEAR Jumps 15% As Whale Stacks 2.34M Tokens On Leverage





