Ekosistem
Dompet

Jaksa Korea Selatan Kehilangan Bitcoin Sitaan dalam Dugaan Serangan Phishing

Jaksa Korea Selatan Kehilangan Bitcoin Sitaan dalam Dugaan Serangan Phishing

Jaksa Korea Selatan tengah menyelidiki kehilangan Bitcoin (BTC) yang disita dalam sebuah criminal case setelah dugaan serangan phishing yang mengompromikan penitipan aset milik negara sekitar pertengahan 2025.

Kantor Kejaksaan Distrik Gwangju baru-baru ini discovered bahwa sejumlah besar kripto yang disita telah hilang selama proses penyimpanan dan pengelolaan, menurut Yonhap News.

Penyelidikan internal menunjukkan phishing sebagai penyebab paling mungkin atas kerugian tersebut.

Apa yang Terjadi

Jaksa menolak mengungkapkan nilai atau jumlah pasti bitcoin yang hilang, dengan alasan penyelidikan yang sedang berlangsung mengenai bagaimana aset itu dapat lenyap dari penguasaan negara.

"Kami sedang melakukan penyelidikan untuk melacak situasi dan keberadaan barang sitaan yang hilang," kata seorang jaksa kepada Yonhap News pada Kamis.

Kantor tersebut tidak dapat mengonfirmasi rincian lebih lanjut mengenai insiden itu.

Kantor Gwangju sebelumnya telah menangani kasus penyitaan kripto berskala besar yang melibatkan jumlah bitcoin yang sangat signifikan.

Dalam satu penyelidikan perjudian ilegal pada 2024, jaksa berupaya confiscate 24.613 BTC - senilai sekitar US$2,2 miliar pada harga saat ini - dari seorang operator yang menjalankan situs taruhan berbasis fluktuasi harga Bitcoin antara 2018 dan 2021.

Read also: 21Shares Launches Dogecoin ETF With Foundation Backing

Mengapa Ini Penting

Kehilangan ini menimbulkan pertanyaan tentang protokol penitipan untuk aset kripto sitaan ketika otoritas Korea Selatan memperluas penegakan hukum terhadap kejahatan terkait kripto.

Mahkamah Agung Korea Selatan established dasar hukum untuk menyita bitcoin yang disimpan di bursa pada tahun 2018, dengan memutuskan bahwa kripto merupakan aset tak berwujud yang memiliki nilai properti dan dapat disita.

Putusan Mahkamah Agung pada Desember 2025 lebih lanjut menegaskan bahwa bitcoin yang disimpan di bursa tersentralisasi seperti Upbit dan Bithumb memenuhi syarat sebagai properti yang dapat disita selama penyelidikan pidana.

Putusan itu berasal dari kasus tahun 2020 ketika polisi menyita 55,6 BTC selama penyelidikan pencucian uang.

Insiden ini menyoroti kerentanan dalam cara lembaga penegak hukum mengamankan aset digital sitaan, yang membutuhkan solusi penitipan khusus dan berbeda dengan barang bukti konvensional.

Otoritas Korea Selatan telah meningkatkan penegakan hukum terkait kripto baru-baru ini, dengan jaksa membentuk unit khusus kejahatan kripto yang menangani kasus-kasus dengan nilai aset sitaan bernilai miliaran won.

Read next: Bitcoin Long-Term Holders Selling At Historic Levels, CryptoQuant Data Reveals

Penafian dan Peringatan Risiko: Informasi yang diberikan dalam artikel ini hanya untuk tujuan edukasi dan informasi dan berdasarkan opini penulis. Ini tidak merupakan saran keuangan, investasi, hukum, atau pajak. Aset kripto sangat fluktuatif dan mengalami risiko tinggi, termasuk risiko kehilangan seluruh atau sebagian besar investasi Anda. Trading atau memegang aset kripto mungkin tidak cocok untuk semua investor. Pandangan yang dinyatakan dalam artikel ini adalah pandangan penulis saja dan tidak mewakili kebijakan resmi atau posisi Yellow, pendirinya, atau eksekutifnya. Selalu lakukan riset menyeluruh Anda sendiri (D.Y.O.R.) dan konsultasikan dengan profesional keuangan berlisensi sebelum membuat keputusan investasi apapun.