Sam Bankman-Fried Minta Sidang Ulang atas Vonis 25 Tahun dalam Kasus Penipuan FTX

A Supreme Court filing challenges Sam Bankman-Fried’s 25-year sentence and $11B forfeiture in the FTX case. (Image: Shutterstock)
A Supreme Court filing challenges Sam Bankman-Fried’s 25-year sentence and $11B forfeiture in the FTX case. (Image: Shutterstock)

Sam Bankman-Fried mengajukan permohonan ke Mahkamah Agung Amerika Serikat untuk membatalkan vonis penipuan, hukuman penjara 25 tahun, dan penyitaan sekitar US$11 miliar yang terkait dengan kejatuhan bursa kripto FTX.

Poin Utama:

  • Bankman-Fried meminta Mahkamah Agung meninjau vonis penipuan 2023, hukuman 25 tahun, dan penyitaan sekitar US$11 miliar.
  • Tim kuasa hukumnya menilai juri seharusnya boleh mempertimbangkan lebih banyak bukti terkait kemampuan FTX membayar kembali nasabah.
  • Permohonan grasi terpisah masih diproses, sementara Senat telah mengesahkan resolusi nonbinding yang menolak pemberian grasi.

Upaya Banding Bankman-Fried

Bankman-Fried mengajukan permohonan itu pada Kamis, 10 September, setelah Pengadilan Banding AS untuk Sirkuit Kedua menguatkan vonisnya pada Juni lalu. The New York Times dan Bloomberg Law melaporkan bahwa permohonan tersebut meminta para hakim agung meninjau kembali putusan dan hukuman yang dijatuhkan pada 2023.

Kuasa hukumnya berargumen hakim pengadilan tingkat pertama secara keliru membatasi bukti bahwa FTX dan Alameda Research memiliki aset yang cukup untuk pada akhirnya melunasi kewajiban kepada nasabah. Mereka menilai pemulihan aset dalam proses kebangkrutan belakangan hari mendukung klaim tersebut. Permohonan itu menyebut peninjauan Mahkamah Agung sebagai hal yang “sangat mendesak” dan secara terpisah berargumen bahwa penyitaan sekitar US$11 miliar melanggar Amandemen Kedelapan Konstitusi AS yang melarang denda berlebihan.

Jaksa federal menolak anggapan bahwa pelunasan belakangan hari dapat menghapus unsur penipuan. Dakwaan pemerintah menitikberatkan pada penggunaan dana nasabah bernilai miliaran dolar tanpa izin, terlepas dari apakah proses kebangkrutan kemudian mengembalikan sebagian dana tersebut kepada kreditur.

Baca Juga: Ethereum Menguji Support US$2.438 Sementara EIP-8288 Masih Berstatus Draf Ethereum Faces $2,438 Support Test While EIP-8288 Stays In Draft

Taruhan Hukum di Kasus FTX

Mahkamah Agung tidak berkewajiban menerima permohonan banding, dan peluangnya tetap kecil karena hanya sebagian kecil berkas yang diambil untuk diperiksa. Jeffrey Fisher, pengacara Bankman-Fried di Mahkamah Agung yang juga profesor hukum di Stanford, berpendapat bahwa juri seharusnya diizinkan mempertimbangkan bukti yang menunjukkan tidak adanya kerugian akhir pada nasabah.

Pengajuan ini berjalan paralel dengan upaya grasi terpisah dari Bankman-Fried. Catatan Departemen Kehakiman mencantumkan permohonan grasinya sebagai masih “pending”, sementara Presiden Donald Trump pada awal tahun ini menyatakan tidak berniat memberinya grasi. Pada Juli, Senat secara aklamasi menyetujui resolusi nonbinding yang menolak segala bentuk grasi, pengurangan hukuman, maupun keringanan hukuman federal lainnya bagi Bankman-Fried.

Pertarungan hukum ini merupakan kelanjutan dari kejatuhan FTX pada November 2022, ketika lonjakan penarikan dana menguak krisis likuiditas dan memaksa bursa tersebut mengajukan perlindungan kebangkrutan. Juri federal pada 2023 memvonis Bankman-Fried bersalah atas tujuh dakwaan penipuan dan konspirasi, dan Sirkuit Kedua menguatkan putusan tersebut, termasuk perintah penyitaan aset, pada 12 Juni 2026.

Baca Selanjutnya: Bitwise Menutup ETF Dogecoin Kurang dari 10 Bulan Setelah Diluncurkan Bitwise Kills Its Dogecoin ETF Under 10 Months After Its Debut

Murtuza Merchant profile photo

Murtuza Merchant

Murtuza adalah jurnalis keuangan berpengalaman dengan pengalaman luas dalam meliput cryptocurrency dan teknologi blockchain. Ia telah berkontribusi untuk Benzinga dan Cointelegraph, di antara publikasi lainnya, dengan melaporkan tren yang sedang muncul, lanskap regulasi, dan lain-lain. Temukan dia di @murtuza_merc di Twitter dan mmerchant001 di Telegram. Disclosure: Murtuza holds ATOM, AKT, TIA, INJ, and OSMO.

Penafian dan Peringatan Risiko: Informasi yang diberikan dalam artikel ini hanya untuk tujuan edukasi dan informasi dan berdasarkan opini penulis. Ini tidak merupakan saran keuangan, investasi, hukum, atau pajak. Aset kripto sangat fluktuatif dan mengalami risiko tinggi, termasuk risiko kehilangan seluruh atau sebagian besar investasi Anda. Trading atau memegang aset kripto mungkin tidak cocok untuk semua investor. Pandangan yang dinyatakan dalam artikel ini adalah pandangan penulis saja dan tidak mewakili kebijakan resmi atau posisi Yellow, pendirinya, atau eksekutifnya. Selalu lakukan riset menyeluruh Anda sendiri (D.Y.O.R.) dan konsultasikan dengan profesional keuangan berlisensi sebelum membuat keputusan investasi apapun.
Sam Bankman-Fried Minta Sidang Ulang atas Vonis 25 Tahun dalam Kasus Penipuan FTX | Yellow