JPMorgan Chase disebut dalam gugatan terkait dugaan skema penipuan cryptocurrency senilai $328 juta, dengan seorang korban mengklaim bank tersebut gagal mendeteksi dan menghentikan aktivitas mencurigakan yang dilakukan out by one of its customers. Gugatan yang diajukan pekan ini di pengadilan federal di San Francisco menuduh bank terbesar di AS itu telah memungkinkan sebuah perusahaan bernama Goliath Ventures menggunakan layanan perbankannya sementara diduga mengoperasikan program investasi curang yang terkait dengan liquidity pool keuangan terdesentralisasi (DeFi).
Jaksa federal baru-baru ini menjerat CEO perusahaan tersebut, Christopher Alexander Delgado, dengan dakwaan penipuan melalui kawat (wire fraud) dan pencucian uang.
Delgado, warga negara bagian Florida, ditangkap bulan lalu terkait kasus ini.
Dugaan Skema Liquidity Pool
Menurut penyelidik, Delgado mempromosikan peluang investasi yang menjanjikan imbal hasil bulanan yang tidak biasa tingginya dengan mengklaim dana nasabah akan ditempatkan di crypto liquidity pool, yaitu kumpulan aset digital otomatis yang umum digunakan di platform perdagangan DeFi untuk memfasilitasi pertukaran token dan menghasilkan yield.
Namun, Departemen Kehakiman AS menuduh bahwa sebagian besar dana investor tidak pernah dimasukkan ke liquidity pool seperti yang diiklankan.
Sebaliknya, jaksa mengklaim uang tersebut dialihkan untuk pengeluaran pribadi, termasuk perjalanan mewah, pembelian properti, dan biaya hiburan, sementara sebagian dana digunakan untuk membayar investor awal guna mempertahankan operasi tersebut.
Pihak berwenang mengatakan skema ini pada akhirnya menghimpun dana ratusan juta dolar dari para investor.
Also Read: Solana And Ethereum Posted Billions In Losses In 2025, Kaiko Data Shows
Bank Dituduh Gagal Bertindak
Salah satu investor yang kehilangan uang dalam skema yang diduga penipuan ini kini menuntut ganti rugi dari JPMorgan, dengan alasan bahwa bank seharusnya dapat mengidentifikasi tanda bahaya terkait aktivitas Goliath Ventures.
Gugatan tersebut berpendapat bahwa karena perusahaan itu secara terbuka menggambarkan dirinya sebagai operator crypto liquidity pool, JPMorgan seharusnya memverifikasi apakah bisnis itu terdaftar dengan benar pada regulator keuangan seperti Commodity Futures Trading Commission.
Gugatan itu juga menuduh bank gagal melakukan uji tuntas yang memadai berdasarkan prosedur standar Know Your Customer (KYC) sebelum mempertahankan rekening perusahaan tersebut.
JPMorgan menolak berkomentar atas gugatan tersebut.
Berkas gugatan juga merujuk pada pernyataan publik CEO JPMorgan Jamie Dimon, yang berulang kali mengkritik pasar cryptocurrency dan sebelumnya menggambarkan Bitcoin sebagai mirip skema Ponzi terdesentralisasi.
Kasus ini menambah daftar panjang sengketa hukum yang menguji apakah institusi keuangan harus menanggung tanggung jawab ketika skema investasi crypto yang curang mengalirkan dana melalui saluran perbankan tradisional.
Read Next: Binance Files Defamation Lawsuit Against WSJ Over Alleged Iran-Linked Crypto Flows




