Bursa Kripto Korea Selatan Korbit Didenda $1,9 Juta atas 22.000 Pelanggaran Kepatuhan

Bursa Kripto Korea Selatan Korbit Didenda $1,9 Juta atas 22.000 Pelanggaran Kepatuhan

Unit Intelijen Keuangan Korea Selatan telah mendenda bursa kripto Korbit sebesar 2,73 miliar won ($1,9 juta) karena pelanggaran anti pencucian uang.

Regulator tersebut mengumumkan sanksi itu pada 31 Desember 2025, bersama dengan peringatan institusional dan tindakan disipliner terhadap para eksekutif senior.

Tindakan penegakan ini muncul saat Mirae Asset mengadakan pembicaraan untuk mengakuisisi 92% saham Korbit hingga 140 miliar won ($97 juta).

CEO Korbit menerima peringatan sementara pejabat pelapor mendapatkan teguran.

Apa yang Terjadi

FIU melakukan inspeksi langsung di kantor Korbit antara 16 hingga 29 Oktober 2024.

Regulator mengidentifikasi sekitar 22.000 pelanggaran terhadap Undang-Undang Transaksi Keuangan Khusus.

Pelanggaran tersebut termasuk 12.800 kegagalan identifikasi nasabah yang melibatkan dokumen tidak jelas dan catatan alamat yang tidak lengkap.

Sebanyak 9.100 kasus tambahan melibatkan pengguna yang diizinkan berdagang sebelum verifikasi selesai.

FIU juga menemukan 19 transfer aset virtual yang melibatkan tiga penyedia layanan luar negeri yang tidak terdaftar.

Korbit gagal melakukan penilaian risiko pencucian uang yang wajib sebelum meluncurkan 655 jenis transaksi baru, termasuk layanan NFT.

Komite peninjau sanksi memfinalisasi hukuman setelah mempertimbangkan tingkat keparahan pelanggaran dan catatan kepatuhan Korbit.

Baca juga: Bitwise Files 11 Crypto Strategy ETFs For AAVE, UNI, ZEC, TAO With SEC Approval Pending

Mengapa Ini Penting

Tindakan penegakan ini mencerminkan pengawasan regulasi Korea Selatan yang semakin ketat terhadap bursa kripto.

Korbit menempati peringkat sebagai bursa terbesar keempat di negara itu dari enam platform yang berbadan hukum, namun hanya menguasai kurang dari 1% volume perdagangan domestik.

Waktu penegakan ini mempersulit rencana akuisisi Mirae Asset, yang akan menandai langkah pertama grup keuangan tersebut ke bisnis terkait kripto.

Kesepakatan ini dipimpin oleh Mirae Asset Consulting, afiliasi non-keuangan yang dirancang untuk menavigasi kebijakan Korea Selatan tahun 2017 yang memisahkan perusahaan keuangan dari operasi kripto.

Pada November, FIU mendenda Dunamu, operator pemimpin pasar Upbit, atas pelanggaran serupa.

Dorongan regulasi Korea Selatan bertujuan memperkuat kemampuan anti pencucian uang dan sistem kepatuhan hukum untuk membangun kepercayaan publik terhadap pasar aset virtual.

Baca juga: Lighter Airdrop Hits $675M, Becomes 10th Largest Token Distribution In Crypto History

Penafian dan Peringatan Risiko: Informasi yang diberikan dalam artikel ini hanya untuk tujuan edukasi dan informasi dan berdasarkan opini penulis. Ini tidak merupakan saran keuangan, investasi, hukum, atau pajak. Aset kripto sangat fluktuatif dan mengalami risiko tinggi, termasuk risiko kehilangan seluruh atau sebagian besar investasi Anda. Trading atau memegang aset kripto mungkin tidak cocok untuk semua investor. Pandangan yang dinyatakan dalam artikel ini adalah pandangan penulis saja dan tidak mewakili kebijakan resmi atau posisi Yellow, pendirinya, atau eksekutifnya. Selalu lakukan riset menyeluruh Anda sendiri (D.Y.O.R.) dan konsultasikan dengan profesional keuangan berlisensi sebelum membuat keputusan investasi apapun.