Regulasi mata uang kripto global telah bergeser dari penyusunan aturan ke tahap eksekusi, mengubah aset digital dari pasar spekulatif menjadi infrastruktur keuangan yang dapat diterapkan, menurut laporan baru dari PwC.
Laporan perusahaan tersebut berpendapat bahwa perubahan paling penting bukan lagi soal apakah kripto diatur, tetapi bagaimana aturan tersebut kini memungkinkan bank, manajer aset, dan korporasi mengintegrasikan stablecoin, uang ter-tokenisasi, dan penyelesaian on-chain secara langsung ke dalam operasi keuangan.
Regulasi Bergerak Dari Kebijakan Ke Infrastruktur
PwC menemukan bahwa tahun 2026 menandai transisi dari perdebatan regulasi yang terfragmentasi menuju pengawasan aktif di berbagai yurisdiksi utama.
Kerangka kerja stablecoin, persyaratan kustodi, standar pengungkapan, dan rezim perizinan tidak lagi bersifat teoretis. Semua ini sudah berjalan, ditegakkan, dan membentuk aktivitas keuangan sehari-hari.
Akibatnya, regulasi kripto semakin berfungsi sebagai infrastruktur keuangan, bukan sebagai hambatan.
Institusi yang sebelumnya membatasi aktivitas hanya pada uji coba kini menanamkan aset digital ke dalam manajemen kas, pembayaran lintas batas, dan proses penyelesaian internal.
Dalam banyak kasus, sistem ini beroperasi di belakang layar, dengan pengguna akhir tidak menyadari bahwa infrastruktur blockchain digunakan.
Stablecoin Menjadi Infrastruktur Moneter
Laporan tersebut menyoroti stablecoin sebagai contoh paling jelas dari integrasi kripto ke dalam sistem moneter.
Dengan ratusan miliar dolar beredar secara global dan mayoritas besar berdenominasi dolar AS, stablecoin telah berevolusi dari alat perdagangan menjadi instrumen penyelesaian yang digunakan oleh bursa, perusahaan fintech, dan semakin banyak institusi keuangan tradisional.
PwC mencatat bahwa regulasi telah melegitimasi stablecoin sektor swasta alih-alih menggesernya dengan solusi yang sepenuhnya berbasis negara.
Hal ini memungkinkan bank, perusahaan pembayaran, dan platform kripto untuk hidup berdampingan pada jalur penyelesaian yang sama sambil bersaing pada layanan, distribusi, dan pengalaman pelanggan.
Tokenisasi Melampaui Pasar Modal
Di luar pembayaran, PwC mengidentifikasi deposito ter-tokenisasi dan representasi on-chain dari aset keuangan sebagai fokus yang berkembang bagi para regulator.
Instrumen-instrumen ini mulai mengaburkan batas antara produk perbankan tradisional dan sistem berbasis blockchain, khususnya di pasar grosir dan pembiayaan lintas batas.
Laporan tersebut menyarankan bahwa regulasi mempercepat pergeseran ini dengan memperjelas tanggung jawab hukum, kustodi, dan risiko operasional, kondisi yang diperlukan agar institusi besar memindahkan aktivitas neraca yang berarti ke on-chain.
Dominasi Dolar Memasuki Era Digital
Salah satu kesimpulan laporan yang lebih visioner bersifat geopolitik.
PwC menggambarkan dominasi dolar AS sebagai sesuatu yang semakin terkait dengan infrastruktur digital, bukan hanya kepemilikan cadangan.
Stablecoin yang didukung dolar, yang banyak digunakan di luar AS, secara efektif memperluas pengaruh dolar melalui jaringan blockchain, bukan melalui perbankan koresponden.
Perkembangan ini, menurut PwC, dapat membentuk kembali cara kekuatan moneter dijalankan secara global, karena persaingan bergeser ke arah pengendalian jalur penyelesaian digital, bukan sekadar penerbitan mata uang.
Fragmentasi Menjadi Risiko Baru
Meskipun prinsip regulasi tingkat tinggi mulai konvergen, PwC memperingatkan bahwa implementasinya tetap terfragmentasi.
Perbedaan antara kerangka kerja di AS, Uni Eropa, Inggris, dan Asia berarti perusahaan harus menavigasi berbagai model kepatuhan secara bersamaan.
Menurut laporan tersebut, keunggulan kompetitif dalam fase adopsi kripto berikutnya akan dimiliki oleh perusahaan yang memperlakukan regulasi sebagai desain pasar, dengan membangun produk dan infrastruktur yang selaras dengan maksud regulasi lintas yurisdiksi, bukan sebagai renungan hukum belaka.
Read Next: Elon Musk Predicts World With More Robots Than Humans

