Ekosistem
Dompet

JPMorgan Digugat atas Dugaan Penipuan Kolam Likuiditas Kripto Senilai $328 Juta

JPMorgan Digugat atas Dugaan Penipuan Kolam Likuiditas Kripto Senilai $328 Juta

JPMorgan Chase disebut dalam sebuah gugatan terkait dugaan skema penipuan mata uang kripto senilai $328 juta, dengan seorang korban mengklaim bank tersebut gagal mendeteksi dan menghentikan aktivitas mencurigakan yang dilakukan oleh salah satu nasabahnya.

Gugatan yang diajukan pekan ini di pengadilan federal di San Francisco itu menuduh bank terbesar di AS tersebut mengizinkan perusahaan bernama Goliath Ventures menggunakan layanan perbankannya saat diduga menjalankan program investasi palsu yang terkait dengan kolam likuiditas keuangan terdesentralisasi (DeFi).

Jaksa federal baru-baru ini mendakwa kepala eksekutif perusahaan itu, Christopher Alexander Delgado, dengan penipuan melalui kawat dan pencucian uang.

Delgado, seorang warga Florida, ditangkap bulan lalu sehubungan dengan kasus tersebut.

Dugaan Skema Kolam Likuiditas

Menurut para penyelidik, Delgado mempromosikan peluang investasi yang menjanjikan imbal hasil bulanan yang tidak biasa tingginya dengan mengklaim bahwa dana nasabah akan ditempatkan di kolam likuiditas kripto, yaitu kolam aset digital otomatis yang biasa digunakan di platform perdagangan DeFi untuk memfasilitasi penukaran token dan menghasilkan imbal hasil.

Namun, Departemen Kehakiman AS menuduh bahwa sebagian besar dana investor tidak pernah dimasukkan ke kolam likuiditas seperti yang diiklankan.

Sebaliknya, jaksa mengklaim uang tersebut dialihkan untuk pengeluaran pribadi, termasuk perjalanan mewah, pembelian properti, dan biaya hiburan, sementara sebagian dana digunakan untuk membayar investor awal guna mempertahankan operasi.

Pihak berwenang mengatakan skema tersebut pada akhirnya menghimpun ratusan juta dolar dari para investor.

Also Read: Solana And Ethereum Posted Billions In Losses In 2025, Kaiko Data Shows

Bank Dituduh Gagal Menangani

Salah satu investor yang kehilangan uang dalam skema yang diduga ini kini menuntut ganti rugi dari JPMorgan, dengan alasan bahwa bank seharusnya dapat mengidentifikasi tanda-tanda peringatan terkait aktivitas Goliath Ventures.

Gugatan tersebut berpendapat bahwa karena perusahaan itu secara terbuka menggambarkan dirinya sebagai pengelola kolam likuiditas kripto, JPMorgan seharusnya memverifikasi apakah bisnis tersebut terdaftar dengan benar pada otoritas keuangan seperti Commodity Futures Trading Commission.

Pengaduan itu juga menuduh bahwa bank gagal melakukan uji tuntas yang memadai berdasarkan prosedur standar Kenali Nasabah Anda (Know Your Customer/KYC) sebelum mempertahankan rekening perusahaan tersebut.

JPMorgan menolak berkomentar mengenai gugatan tersebut.

Dokumen itu juga mengutip pernyataan publik dari CEO JPMorgan Jamie Dimon, yang berulang kali mengkritik pasar mata uang kripto dan sebelumnya menggambarkan Bitcoin mirip dengan skema Ponzi terdesentralisasi.

Kasus ini menambah daftar sengketa hukum yang terus berkembang yang menguji apakah lembaga keuangan harus menanggung tanggung jawab ketika skema investasi kripto palsu memindahkan dana melalui saluran perbankan tradisional.

Read Next: Binance Files Defamation Lawsuit Against WSJ Over Alleged Iran-Linked Crypto Flows

Penafian dan Peringatan Risiko: Informasi yang diberikan dalam artikel ini hanya untuk tujuan edukasi dan informasi dan berdasarkan opini penulis. Ini tidak merupakan saran keuangan, investasi, hukum, atau pajak. Aset kripto sangat fluktuatif dan mengalami risiko tinggi, termasuk risiko kehilangan seluruh atau sebagian besar investasi Anda. Trading atau memegang aset kripto mungkin tidak cocok untuk semua investor. Pandangan yang dinyatakan dalam artikel ini adalah pandangan penulis saja dan tidak mewakili kebijakan resmi atau posisi Yellow, pendirinya, atau eksekutifnya. Selalu lakukan riset menyeluruh Anda sendiri (D.Y.O.R.) dan konsultasikan dengan profesional keuangan berlisensi sebelum membuat keputusan investasi apapun.