Google Play akan mewajibkan bukti penerimaan pendaftaran Financial Intelligence Unit yang telah selesai untuk aplikasi bursa kripto di Korea Selatan mulai 28 Januari, secara efektif memblokir platform asing utama dari pengguna Android di negara tersebut.
Hanya 27 bursa domestik yang telah menyelesaikan proses pendaftaran sebagai Virtual Asset Service Provider dengan FIU Korea Selatan.
Platform internasional besar termasuk Binance, Bybit dan OKX tidak memiliki pendaftaran yang diwajibkan, yang berarti aplikasi mereka akan menjadi tidak tersedia untuk unduhan baru dan pembaruan melalui Google Play.
Persyaratan Pendaftaran Menciptakan Hambatan Tinggi
Untuk memperoleh penerimaan pendaftaran FIU, bursa asing harus mendirikan entitas hukum lokal, menerapkan sistem anti pencucian uang, menjalani inspeksi di lokasi, dan memperoleh sertifikasi Information Security Management System dari otoritas Korea.
Google menjelaskan kepada media Korea News1 bahwa pengembang harus mengunggah bukti penerimaan pendaftaran yang telah disetujui melalui konsol pengembang, bukan sekadar bukti pengajuan aplikasi.
Otoritas keuangan Korea Selatan telah memperketat pengawasan terhadap operator kripto, melakukan inspeksi kantor di lokasi dan meninjau kelayakan pemegang saham bagi kandidat pendaftaran.
Seorang juru bicara Binance mengatakan kepada Cointelegraph bahwa perusahaan “secara aktif berinteraksi dengan Google untuk mencari penyelesaian yang konstruktif” sambil mencatat bahwa kebijakan tersebut memengaruhi banyak platform kripto.
Pengguna yang menghapus aplikasi, mengganti perangkat, atau melakukan pengaturan ulang pabrik tidak akan dapat memasang kembali aplikasi yang terdampak setelah batas waktu 28 Januari.
Read also: Hyperliquid Lists Monero Perpetuals as XMR Hits $797 All-Time High
Bagian dari Penegakan Kebijakan Global
Penegakan di Korea Selatan mengikuti pembaruan kebijakan Google Play pada Agustus 2025 yang mengharuskan aplikasi kripto memenuhi standar lisensi spesifik negara di berbagai yurisdiksi termasuk Amerika Serikat, Uni Eropa, dan Jepang.
Tindakan keras ini membangun langkah sebelumnya pada Maret 2025 ketika otoritas Korea Selatan memblokir 17 aplikasi bursa asing yang tidak terdaftar melalui Google Play atas permintaan FIU.
Pembatasan aplikasi ini hadir ketika Majelis Nasional Korea Selatan mengesahkan amandemen Undang-Undang Efek Elektronik dan Undang-Undang Pasar Modal pada 15 Januari, yang membentuk kerangka hukum untuk sekuritas bertoken yang diperkirakan akan berlaku pada Januari 2027.
Pendekatan yang berlawanan ini menyoroti strategi ganda Korea Selatan: membatasi platform kripto konsumen yang tidak terdaftar sekaligus memajukan infrastruktur blockchain teregulasi untuk pasar sekuritas tradisional.
Read next: X Bans Crypto Reward Apps: KAITO Drops 20% As Platform Fights AI Spam

