Blockchain Association dalam surat setebal 26 halaman memperingatkan Departemen Keuangan AS bahwa aturan stablecoin di bawah GENIUS Act yang masih samar bisa ikut menyeret perangkat lunak DeFi serta trader ritel biasa.
Poin Utama:
- Asosiasi mendukung pendekatan dasar Treasury, namun meminta definisi yang lebih sempit soal penyedia layanan aset digital.
- Menurut mereka, perdagangan di pasar sekunder tidak semestinya memicu risiko pidana terkait penerbitan ilegal.
- Platform, kata asosiasi, sebaiknya boleh mengandalkan daftar publik regulator untuk menyaring stablecoin asing.
Surat Blockchain Association
Asosiasi tersebut menyampaikan komentarnya pada Senin, hari terakhir masa konsultasi publik yang ditutup dengan 123 masukan. Proposal Treasury ini mengatur implementasi Pasal 3 GENIUS Act, yang menentukan siapa saja yang boleh menerbitkan, menawarkan, dan menjual payment stablecoin di AS. Undang-undang tersebut, yang ditandatangani pada 18 Juli 2025, dijadwalkan berlaku efektif pada 18 Januari 2027.
Blockchain Association mendukung tujuan Treasury untuk mendorong stablecoin yang aman, berbasis cadangan, dan diterbitkan entitas teregulasi. Namun, mereka menginginkan definisi yang lebih ketat untuk “penyedia layanan aset digital” — terbatas pada pelaku usaha yang benar‑benar melayani pelanggan, dan tidak mencakup perangkat lunak self‑custody, validator, maupun perusahaan yang hanya memperdagangkan aset miliknya sendiri.
Baca Juga: Bitcoin Bertahan di $80.000: Jeda Sebelum Menantang $87.000?
Tanggung Jawab Hukum di Bawah GENIUS Act
Berdasarkan undang‑undang, siapa pun yang dengan sadar terlibat dalam penerbitan stablecoin ilegal dapat dikenai denda hingga US$1 juta per pelanggaran dan hukuman penjara maksimal lima tahun. Blockchain Association berpendapat bahwa aktivitas jual beli biasa di pasar sekunder tidak dapat serta‑merta dikategorikan sebagai “keterlibatan” tersebut. “Surat kami meminta garis batas yang lebih tegas agar aturan final konsisten dengan teks yang disahkan Kongres,” tulis asosiasi itu di X dalam sebuah unggahan.
Menurut mereka, tanggung jawab hukum semestinya bergantung pada adanya pengetahuan nyata (actual knowledge) serta bantuan yang substansial dan terkoordinasi dengan penerbit stablecoin.
Aturan untuk Stablecoin Asing
Banyak bursa kripto tidak memiliki hubungan langsung dengan penerbit stablecoin luar negeri. Karena itu, asosiasi menolak kewajiban uji tuntas yang “tak berbatas” sebelum platform boleh mencatatkan stablecoin asing. Mereka mendorong agar platform diperbolehkan mengandalkan daftar publik yang disusun regulator, sembari tetap berkewajiban bertindak jika mereka mengetahui bahwa suatu penerbit jelas tidak bisa memenuhi persyaratan.
Surat tersebut juga meminta Treasury menghapus uji “reasonably believes” untuk mengidentifikasi pihak lawan (counterparty) asal AS, mengingat protokol permissionless sering kali hanya menampilkan alamat dompet tanpa data geografis lain.
Asosiasi mendesak Departemen Keuangan membatalkan uji “functional equivalent” yang sifatnya terbuka dan meninjau ulang estimasi biaya kepatuhan. Mereka juga meminta agar tanggal efektif aturan baru diselaraskan dengan ketentuan GENIUS Act lain yang terkait.
Pengajuan pada Oktober ini melanjutkan surat tertanggal 21 Agustus, di mana asosiasi tersebut mendukung aturan identifikasi nasabah yang diusulkan Financial Crimes Enforcement Network, Federal Reserve, dan tiga lembaga federal lain.
Dalam surat Agustus itu, asosiasi menyambut baik pembatasan kewajiban verifikasi identitas hanya pada interaksi langsung antara penerbit stablecoin dan pelanggan mereka. Sejumlah regulator, termasuk The Fed, juga tengah mengajukan proposal masing‑masing untuk mengatur bagian‑bagian lain dari undang‑undang tersebut.
Baca Selanjutnya: Reli 39,6% Kripto Punya Masalah: Pembeli Spot Tak Mengimbangi
